Polres Pelalawan Gagalkan Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap dan Puluhan Paket Sabu Diamankan

PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Pangkalan Kerinci, mengamankan enam pelaku dan puluhan paket sabu siap edar. Penangkapan ini dilakukan melalui serangkaian operasi pada pekan lalu yang melibatkan lima lokasi berbeda.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, S.H, M.H mengungkapkan bahwa enam tersangka, termasuk seorang perempuan, diamankan terkait peredaran narkoba. Barang bukti yang disita meliputi puluhan paket sabu, uang tunai, telepon genggam, dan beberapa barang lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

โ€œPara pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Kita amankan sejumlah barang bukti dari mereka,โ€ kata AKP Liston Sihombing, Minggu(12/1/2025) sebagaimana dikutip Riauterkini.com.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan memulai penangkapan dengan tersangka pertama, EF alias Gembok (32), di Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Selasa (7/1/2025).

Polisi yang mendapat informasi mengenai transaksi narkoba di sekitar Jalan Hangtuah Desa Makmur melakukan penyelidikan hingga menangkap Gembok. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu di kantongnya.

Dari pengakuan Gembok, polisi kemudian menangkap NK (34), yang diketahui menjadi pemasok barang haram tersebut. Di rumah NK, polisi menyita 3 paket sabu seberat 3,6 gram, timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap Hari (43), yang kedapatan membawa 22 paket sabu siap edar di sebuah kaleng rokok. Hari juga membawa uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada Dodi (30), yang juga merupakan bagian dari jaringan ini. Dodi ditangkap di sebuah pondok dan ditemukan 6 paket sabu bersama uang tunai Rp 500 ribu.

Jaringan ini ternyata melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk AP alias Ari (33) yang menyediakan pasokan sabu. Ari diamankan di sebuah pondok dengan 4 paket sabu dan telepon genggam.

Dari keterangan Ari, polisi melacak keberadaan Fita (perempuan) yang juga terlibat dalam peredaran narkoba. Fita ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 paket sabu, timbangan digital, dan beberapa barang lainnya.

Dengan penangkapan para pelaku ini, Polres Pelalawan berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Pangkalan Kerinci dan sekitarnya.

Semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melanjutkan pengejaran terhadap Ani, seorang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *