Polres Pesisir Barat Tangkap Pria 34 Tahun atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pekon Mandirisejati
PESISIR BARAT – Anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Tekab 308 Presisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Pekon Mandirisejati, Kecamatan Krui Selatan, Senin (26/8/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial IS (34). Pelaku beralamat di Payungrejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/8/2024), sekitar pukul 17.00, di Pekon Mandirisejati, Kecamatan Krui Selatan. Pelaku IS (34) awalnya akan meminjam paksa cincin emas milik korban Novie Charolin untuk digadaikan. Namun korban menolaknya, lalu pelaku marah dan memukul mulut korban. Pelaku melanjutkan perbuatannya dengan mengambil paksa ponsel korban saat perjalanan menuju konter.
Tiba di konter ponsel Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, pelaku menggadaikan ponsel korban dan meninggalkan korban di konter tersebut.Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Tekab 308 Presisi pada Minggu (25/8/2024), sekitar pukul 03.00, mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Saat itu pelaku sedang berada di depan Kantor Pemkab Pesisir Barat. Kemudian pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku IS dan membawanya ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan, pelaku IS mengakui perbuatan mengambil paksa cincin emas dan ponsel korban. Barang-barang tersebut dia gadaikan di konter ponsel.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku IS (34) dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. []
Nur Quratul Nabila A