Polres Probolinggo Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan
PROBOLINGGO – Polres Probolinggo kembali membongkar dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnya.
Kasus ini terbongkar setelah Polsek Besuk mendapat laporan bahwa ada sebuah pikap yang mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal. Petugas pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan operasi.
Lalu pada Kamis (23/1/2025) pukul 23.00, mobil tersebut melintas di wilayah hukum Polsek Besuk pada. Petugas Polsek Besuk bersama Anggota Satwa yang melakukan operasi segera mengamankan pikap itu.
“Diamankan oleh Polsek Besuk beserta anggota yang melakukan pemantauan pagi dan malam. Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan,” ungkap Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Jumat (24/1/2025) sebagaimana dikutip Radar Bromo.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pelaku. Juga mengamankan sebuah pikap bermuatan 40 sak pupuk urea subsidi seberat 2 ton.
“Saat tertangkap tangan, muatan pupuk ada di mobil pikap. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Besuk untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Fajar, panggilannya.
Namun, polisi masih merahasiakan identitas kedua tersangka. Mulai nama terang, inisial, dan daerah asal.
“Kami mengamankan dua pelaku dan satu saksi. Saksi ini ada di lokasi saat penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia tidak terlibat secara langsung. Sehingga hanya kami jadikan saksi,” terangnya.
Meski demikian, keduanya diperlihatkan pada wartawan saat digelar jumpa pers di Mapolres Probolinggo Jumat. Keduanya memakai masker dan diperlihatkan dari belakang saja.
Selain itu, polisi juga masih merahasiakan asal pupuk tersebut. Sebab, penyelidikan masih berlangsung. Bahkan, polisi enggan menyebut di mana tepatnya kedua tersangka diamankan.
“Lokasi dan asal barang belum bisa kami sampaikan, karena proses pengembangan masih berjalan. Kami tidak ingin informasi ini mengganggu penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kedua pelaku hingga saat ini masih diperiksa intensif untuk mengungkap asal pupuk tersebut. Termasuk, ke mana rencananya pupuk akan disalurkan.
“Kami sedang mengembangkan penyelidikan. Mulai transaksi yang sudah dilakukan, ke mana barang ini akan dijual, dan siapa pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.
Kasatreskrim menegaskan, Polres Probolinggo berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas penyelewengan pupuk bersubsidi. Sebab, tindakan itu merugikan petani.
“Kasus ini akan kami sampaikan progresnya melalui Humas Polres setelah pemeriksaan selesai. Kami juga berkomitmen mengungkap jaringan dalam distribusi ilegal pupuk bersubsidi ini,” lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun penjara.
Ditegaskan Kasatreskrim, dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi mendapat atensi besar. Baik dari masyarakat hingga presiden.
“Sebab, sebagaimana kita tahu, pupuk bersubsidi ini merupakan program penting pemerintah yang diawasi ketat,” ujar AKP Putra. []
Nur Quratul Nabila A