Polres Salatiga Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Obat Mercon

SALATIGA – Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Salatiga, bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengamankan tiga orang pelaku perdagangan bahan peledak ilegal.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan A (16). Ketiganya merupakan warga Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim kepolisian di Facebook Marketplace. Saat itu, petugas menemukan unggahan seseorang yang tengah mencari obat mercon. Tidak lama berselang, ada komentar dari seseorang yang menawarkan bahan peledak tersebut dengan mencantumkan nomor kontak serta harga jual Rp350.000 per kilogram.
Setelah mengantongi informasi tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur transaksi dengan metode Cash on Delivery (COD). Penjual obat mercon lantas menentukan lokasi pertemuan di Taman Candran, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri penjual, yakni Dimas Yoga Ardianto. Tanpa perlawanan, Dimas langsung diamankan beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku lain yang berperan sebagai perakit bahan peledak, yakni Rudi Prihantoro alias Bedes dan A.
Penggeledahan di kediaman mereka di Ngrapah, Banyubiru, Kabupaten Semarang, mengungkap sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh kilogram obat mercon, sepuluh kilogram kalium klorat (KCL), sepuluh kilogram belerang, serta satu kilogram serbuk aluminium.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau merakit bahan peledak ilegal, mengingat bahaya yang ditimbulkan tidak hanya bagi pengguna, tetapi juga lingkungan sekitar. []
Nur Quratul Nabila A