Polres Siak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Minas, Begini Kronologinya

SIAK – Pelaku penganiayaan yang sempat viral beberapa hari lalu di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Siak pada Senin (10/2/2025).
Pelaku, yang diketahui bernama Uban Panjaitan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk yang terjadi pada Kamis (6/2/2025) di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.
Uban Panjaitan, yang terlihat berang dan melontarkan kata-kata kasar terhadap korban dalam video yang tersebar di media sosial, tampak pucat dan tertunduk lesu saat Polres Siak menggelar konferensi pers di Mapolres Siak, Senin sore.
Kronologi kejadian bermula saat korban, yang berinisial R, dihubungi oleh rekannya, A, untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) milik beberapa orang. Bersama A dan seorang rekannya berinisial S, korban menuju peron di Pasar Minas. Namun, sesampainya di lokasi, mereka dicegat oleh beberapa orang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, sementara R tertangkap dan menjadi sasaran kekerasan.
“Awalnya, beberapa orang tersebut mencoba membakar mobil yang dikendarai oleh korban. Kemudian, Uban Panjaitan muncul dan langsung memukul kepala korban dua kali serta menendang perutnya. Selanjutnya, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban hingga terkena pipa minyak panas, yang menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban,” jelas Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.
Setelah itu, korban dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi. Di sana, Panjaitan menampar wajah korban sebelum korban akhirnya dijemput oleh seseorang berinisial J dan dibawa ke kantor polisi untuk melapor.
Kapolres Eka Ariandy menambahkan, berdasarkan penyelidikan, penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati tersangka, yang merasa bahwa buah sawit miliknya telah dicuri. Setelah menerima laporan, personel Polres Siak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Panjaitan di depan Mapolda Riau.
“Tersangka mengakui perbuatannya setelah diinterogasi dan selanjutnya dibawa ke Polres Siak,” tambah Kapolres.
Uban Panjaitan kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Siak juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib,” tutupnya. []
Nur Quratul Nabila A