Polres Sintang Ungkap Peredaran Upal
SINTANG, PRUDENSI.COM-Kembali Polres Sintang mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu (Upal) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang, pada hari Kamis (19/09/2024).
Peredaran uang palsu tersebut berhasil dibongkar usai Satreskrim Polres Sintang mengerahkan unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno pada hari Rabu malam (18/09/2024) pukul 23:00 WIB.
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu yang merupakan seorang pria berinisial SP berusia 23 tahun warga Dusun Montap Raya Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.
Diceritakan oleh Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut bermula dari laporan adanya seorang pria yang menukarkan uang dan terindikasi uang yang ditukarkan adalah palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut unit Resmob melakukan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 lembar uang Palsu pecahan Rp. 100.000, sebanyak 10 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 dan 1 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 yang sudah rusak.
“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp.1.350.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang.
Lanjutnya, adapun dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu.(Ded/Humas)