Polres Sragen Periksa 39 Senjata Api Dinas Anggotanya untuk Pastikan Kelayakan dan Kepatuhan Aturan

SRAGEN – Polres Sragen melakukan pemeriksaan terhadap 39 anggota yang membawa senjata api (senpi). Pemeriksaan baik secara kelayakan maupun senpi yang dibawa.

Wakapolres Sragen Kompol Muhammad Syuhada’ memimpin langsung kegiatan pemeriksaan senjata api dinas yang digunakan oleh anggota Polres Sragen, Rabu (25/12/2024).

”Kegiatan ini untuk memastikan kelayakan penggunaan senjata api serta mematuhi aturan yang berlaku, sebagai bagian dari penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) di lingkungan Polres Sragen,” terang wakapolres.

Dalam pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah personel internal. Fokus pemeriksaan meliputi dokumen dan legalitas surat izin pemegang senpi (SIPPSA), kebersihan, kelayakan mekanis, dan fungsi pengaman.

”Serta jumlah dan jenis amunisi untuk memastikan sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran atau temuan terkait penggunaan senjata api. Semua senjata dinyatakan dalam kondisi baik dan layak digunakan.

Kompol Syuhada’ menegaskan, pemeriksaan seperti ini adalah langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

”Senjata api bukan hanya alat pelindung diri, tetapi juga simbol tanggung jawab. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan dan etika,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam menjaga kedisiplinan dan integritas anggotanya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *