Polres Sukabumi Amankan Tiga Residivis Pencurian Sepeda Motor, Terlibat 12 Kasus
SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota kembali meringkus tiga orang berinisial ER (31), E alias D (31), dan U (44) residivis kasus pencurian sepeda motor.
Para terduga pelaku ini, berhasil diamankan di tempat yang berbeda, E dan E dibekuk polisi sekitar pukul 8.00 WIB saat akan melakukan aksi pencurian di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada Kamis 16 Januari 2025.
Sedangkan, U diciduk di kediamannya di Kampung Sugeman RT4/3 Desa Sukaharja Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 2.00 WIB.
“Pasca terjadinya peristiwa pencurian satu unit kendaraan sepeda motor di depan salah satu mini market di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 5.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan Radar Jabar, pada Selasa (21/1/2025).
Rita menjelaskan, ketiga terduga pelaku merupakan warga Warungkiara Kabupaten Sukabumi dan residivis pada kasus yang sama. Adapun, dari keterangan para pelaku aksi pencurian ini telah dilakukan selama kurun waktu lima bulan terakhir di 12 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya, 6 TKP di wilayah Kota Sukabumi, 2 TKP wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 TKP di wilayah Cianjur.
“Pelaku ER ini merupakan joki saat melakukan aksi pencurian, E alias D berperan sebagai eksekutor pencurian di TKP dan yang menyiapkan sarana atau alat untuk melakukan pencurian serta U berperan sebagai penerima sepeda motor curian atau yang melakukan pertolongan jahat,” imbuhnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua unit sepeda motor merek Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Blade, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah gagang kunci T yang terbuat dari besi yang dililit karet hitam, dan satu buah mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini, dengan cara berkeliling di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan sepeda motor berboncengan, mencari target motor terparkir di pinggir jalan. Setelah menemukan mangsa, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri target yang akan dicuri dan langsung mengeluarkan alat berupa kunci T berikut dengan mata kunci yang ujungnya telah diruncingkan. Pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor sampai dengan kontak menyala dan membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dibawa dan dijual kepada pelaku pertolongan jahat atau tadah,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Tingkatkan keamanan terhadap barang berharganya, dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A