Polres Sukabumi Hentikan Penambangan Batu Ilegal di Kawasan Cikakak
SUKABUMI – Diduga langgar aturan dan tidak memiliki izin penambangan, satpol airud polres Sukabumi hentikan sementara aktivitas diduga penambangan batu di area sempadan pantai wilayah Desa/ Kecamatan Cikakak. Selasa, (6/8/2024).
Kasatpol airud polres Sukakabumi AKP Tenda Sukendar saat diwawancara mengatakan, berawal dari laporan masyarakat kepada personelnya, yang menginformasikan adanya aktivitas sejumlah orang dengan satu alat berat yang melakukan pengambilan material batu di sempadan pantai, langsung melakukan pengecekan guna memastikan kebenarannya.
Kemudian, kata Tenda berdasarkan hasil pengecekan ke lokasi yang dilaksanakan personel Satpol Airud polres Sukabumi ternyata memang adanya aktivitas seperti laporan masyarakat tersebut.
“Bahwa ada seseorang yang menambang di pinggir pantai khususnya disempadan pantai di daerah Cikakak, setelah di cek didaerah Cikakak tepatnya kalau dulu sebutan taman bunga di pesisir pantai, betul ada beberapa oramg yang lagi mengerjakan akse jalan menuju di daerah tersebut,” ujar Tenda. yang dikutip radarsukabumi.
“Adapun di lokasi ada alat berat, sebagai alat untuk mengeruk bebatuan yang ada di sempadan pantai, diangkut bahan bahan batunya untuk dibuatkan bahan jalan,” imbuhnya.
Dari hasil pengecekan tersebut juga, kata Tenda lagi personelnya langsumg melakukan komunikasi dengan para pekerja dan pengawasnya, sebagai upaya mencari pengumpulan bahan keterangan dilapangan.
“Disitu ada pak Arif untuk dimintai keterangan mengenai pekerjaan tersebut. Informasi sementara itu untuk lahan pribadi pembangunan villa,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Tenda, para personelnya masih sedang pengumpulan bahan dan keterangan dan akan melakukan kordinasi dengan intansi terkait apakah kegiatan tersebut mendapat izin atau tidak.
“Ini masih dalam penyelidikan nanti kita infokan kembali kalau sudah informasinya lengkap, untuk sementara aktivitas pengambilan bahan material batu sementara dihentikan dulu,” ucapnya.
Sementara itu pengawas lapangan dilokasi tersebut, Arif mengungkapkan pihaknya beserta sejumlah pekerja hanya melaksanakan pekerjaan tidak memiliki kebijakan mengenai pelanggaran yang dilakukannya.
“Anak anak hanya kerja, dan saya tidak punya kebijakan dan kewenangan untuk yang itunya. Betul batu itu diambil dari sempadan pantai, saya diperintah atas yang punya lahan,” terangnya.
“Batu itu digunakan untuk pembuatan pengerasan jalan, dilahan area sekitar lokasi, kalau kedepannya belum dapat informasi untuk apa, sementara kita diperintah untuk pengerasan jalan saja,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A