Polres Sukabumi Kota Ungkap Percobaan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Lewat Alat Kontrasepsi

SUKABUMI – Seorang perempuan berinisial RP (21), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota setelah tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) dan langsung dilaporkan oleh petugas lapas.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kepala Satnarkoba, AKP Tenda Sukendar, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa upaya penyelundupan dilakukan saat pelaku berpura-pura mengunjungi salah satu warga binaan di lapas tersebut.
“Terduga pelaku diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan sejumlah butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam alat kontrasepsi,” ujar AKP Tenda kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, Satnarkoba menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 14,12 gram, 15 butir obat keras terbatas, sebuah alat kontrasepsi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon genggam milik RP.
Tenda menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara, RP diduga bertindak sebagai kurir yang dikendalikan oleh pihak luar atau bahkan dari dalam lapas sendiri.
“Nilai barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 juta. RP mengaku hanya diminta mengantarkan barang tersebut kepada salah satu warga binaan,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri asal-usul narkoba serta pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemberi perintah serta jalur distribusi narkotika tersebut,” tambahnya.
Upaya ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap kunjungan ke lapas harus diperketat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi respons cepat petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
“Penindakan terhadap peredaran gelap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kerja sama yang erat antara aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam lapas,” tegas Tenda. []
Nur Quratul Nabila A