Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Narkoba, 10 Tersangka Ditangkap di Lima Kecamatan

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Sukabumi.

Penangkapan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu satu bulan di lima kecamatan berbeda. Kasus ini kemudian diungkap kepada publik dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Rabu (26/3/2025).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh hingga karyawan swasta. Bahkan, ada di antara mereka yang merupakan mantan mahasiswa.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 10 tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Mereka adalah RE (27), OO (28) warga Kecamatan Gunungguruh, AR (36) warga Cireunghas, SA (31) warga Warungkondang, MR (29) warga Sukalarang, HR (41) warga Cidahu, SI (20) warga Cisaat, CE (28) warga Warudoyong, LP (26) warga Cicantayan, dan MA (31) warga Cisaat,” ujar Rita dalam konferensi pers.

Para tersangka diketahui telah menjalankan aksi mereka selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk sabu seberat 1,052 kg, ganja seberat 1,5 kg, ekstasi sebanyak 7 butir, serta 799 butir obat psikotropika. Selain itu, polisi juga mengamankan 86.324 butir obat keras terbatas yang diduga diedarkan secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia, di antaranya Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), dan 114 ayat (1) serta (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Rita menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sukabumi dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *