Polres Tabanan Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Bali
BALI – Selama bulan Mei sebanyak tujuh pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tabanan. Mereka yang dibekuk diantaranya Ngurah A, 38, Alit, 28, Ngurah B, 29, Koder, 43, Molir, 42, Ngurah C, 27 dan Reni, 41. Ketujuh tersangka pelaku barang haram narkotika itu ringkus di lokasi berbeda-beda di Tabanan. Untuk tersangka Ngurah A dibekuk pada 1 Mei lalu di Perumahan The Royal Griya Loka, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan.
Pelaku Ngurah A diringkus ketika usai bertransaksi mengambil kirim paket sabu. Sementara tersangka Alit ditangkap pada 2 Mei lalu di Jalan Desa Jadi, Marga, Tabanan. Tersangka Ngurah B dibekuk 4 Mei lalu di pinggir Jalan Raya Penebel, Banjar Dinas Pohgending Kawan Desa Pitra Penebel. Kemudian untuk tersangka Koder dan Molir ditangkap pada 9 Mei lalu di Desa Berembeng, Selemadeg Tabanan. Tersangka Ngurah C diringkus 16 Mei lalu pada sebuah gang menuju Bendungan Samsam Kawan, Desa Pangkung Parung, Kerambitan dan terakhir tersangka Reni ditangkap pada 19 Mei lalu pada sebuah rumah kost di Jalan Kecubung, Jagasatru Desa Kediri, Tabanan.
Dari tujuh orang tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu secara keseluruhan sebesar 101 paket dengan berat 306,8 gram netto. Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan tujuh pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil digulung ini adalah tangkapan selama bulan Mei. “Tujuh tersangka diantaranya satu orang perempuan ini secara keseluruhan pemain baru semua. Jadi tidak ada residivis,” kata AKBP Dedy Defretes yang dikutip radarbali.id Jumat kemarin (31/5/2024).
Kendati ketujuh tersangka sebagai pemain baru. Namun mereka ini tidak sekedar menggunakan barang narkotika jenis sabu. Melainkan mereka turut serta mengedarkan di wilayah Tabanan. Seperti yang dilakukan oleh tersangka Reni ini. Dari tangan Reni saat dilakukan penggeledahan di kamar kostnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 46 paket sabu seberat 13,45 gram netto.
“Sabu-sabu tersebut ternyata siap edar. Bahkan polisi juga menemukan sebuah buah timbangan sabu,” ungkap AKBP Dedy Defretes.
Selain itu tersangka reni ini mengaku baru beberapa bulan mengedarkan sabu di wilayah Tabanan. Setelah kami dalami pula, ternyata tersangka bekerja disalah satu cafe di Tabanan. “Sambil bekerja dicafe sambil mengedarkan sabu,” jelasnya. Akibat perbuatan untuk ketujuh tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 tahun. []
Nur Quratul Nabila A