Polres Tangerang Bongkar Skema Peredaran Cookies-Ganja Melalui Media Sosial
TANGERANG – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan bahwa tersangka H (27) dan G (36) menjual 140,4 kilogram ganja kepada S (38) untuk diolah menjadi kue kering dan dipasarkan melalui media sosial. Ibnu menjelaskan bahwa ini adalah modus baru untuk mengelabui polisi dan memperluas jaringan peredaran narkotika.
“Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial,” ujar Ibnu di Polres Tangsel, Senin (19/8/2024).
Pembuatan kue kering berbahan dasar ganja sudah dilakukan sejak Mei 2024. S membagikan kue tersebut kepada kerabat dan pegawainya sebelum makanan buatannya itu di media sosial.
“Berdasarkan keterangan tersangka, kue kering yang siap edar ini baru diedarkan kepada kerabat dekat atau teman dekat dan kepada karyawannya yang di mana memiliki karyawan di perkebunan,” kata Ibnu.
Ibnu menambahkan bahwa setiap keping kue kering mengandung THC yang bisa membuat orang mabuk ganja. Namun, hasil uji laboratorium mengenai kandungan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
“Jadi satu keping itu mengandung THC yang tentunya bisa membuat orang menjadi nge-fly,” kata dia Sebelumnya, polisi mengungkap peredaran 140,4 kilogram ganja di Jalan Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (9/8/2024).
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika jaringan antar pulau Sumatera-Jawa.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar,” ujar Ibnu saat konferensi pers.
“Ini mungkin pengungkapan terbesar dari polres Tangsel. Sejak sembilan tahun Polres Tangsel berdiri, ini pengungkapan ganja terbesar,” sambung dia.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menemukan kendaraan yang dicurigai di Tol Merak. Pengejaran berakhir di pintu tol keluar Bitung di Kecamatan Curug, di mana polisi menghentikan mobil yang dikendarai H dan G, dan menemukan 139,5 kilogram ganja.
“Kami lakukan pendalaman dan analisa. Kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan tersangka insial S (38),” imbuhnya. Ganja sebanyak 139,5 kilogram diperoleh dari tersangka R, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Dari keterangan H dan G, narkotika ini berasal dari seseorang yang berinisial R yg didapat dari Medan, Sumatera Utara dan saat ini masih dalam pengejaran kami dan kami statuskan sebagai DPO,” jelas dia.
Kedua tersangka telah melakukan pengedaran narkoba sejak April 2023. Polisi mengamankan total 140,4 kilogram ganja, yang setara dengan Rp 2,1 miliar.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 115 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 junto 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun. []
Nur Quratul Nabila A