Polres Tanjung Priok Siap Tindak Tegas Ormas Pemaksa THR

JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan menindak tegas oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemaksaan dalam meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

“Aksi pemaksaan seperti ini merupakan tindak pidana pemerasan dan bisa kami proses secara hukum,” ujar Martuasah di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Penegakan hukum terhadap praktik pemaksaan THR ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya telah mengimbau agar aparat kepolisian tidak ragu dalam menindak ormas yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha.

“Jika ada oknum yang terbukti memaksa atau menekan pengusaha untuk memberikan THR, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Martuasah juga mengimbau para pengusaha di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok untuk tidak takut melaporkan jika mengalami tekanan atau pemerasan dari ormas.

“Kami meminta para pengusaha agar tidak memberikan THR kepada oknum ormas yang melakukan pemaksaan. Jika ada yang merasa diperas atau diintimidasi, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan kepolisian di nomor darurat 110 atau langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik pemaksaan terhadap pengusaha dapat dicegah dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha di kawasan pelabuhan. []

Nur Quratul Nabila a

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *