Polres Temanggung Bongkar Komplotan Maling Modus Ganjal ATM, Rp 73,5 Juta Raib

TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri dengan modus ganjal kartu ATM yang beroperasi lintas kota di Jawa Tengah. Salah satu aksi mereka terjadi di Kabupaten Temanggung, di mana para pelaku berhasil menguras tabungan korban hingga Rp 73,5 juta.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan empat tersangka yang tergabung dalam komplotan pencuri ini. Mereka adalah YN (41) warga Lampung Timur, SWA (34) warga Bekasi, M warga Kabupaten Pati, serta DH (35) warga Cibitung.
“Untuk tersangka M dan DH, proses hukumnya ditangani oleh Polres Purworejo,” ujar AKP Didik pada Selasa (4/3/2025).
Komplotan ini melancarkan aksinya di ATM BRI dekat Pasar Legi, Parakan, Temanggung, pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam melaksanakan kejahatannya, mereka memiliki peran masing-masing.
Tersangka SWA bertugas menunggu di mobil, sementara YN bertugas mengganjal kartu ATM dengan tusuk gigi agar kartu korban tersangkut. YN kemudian berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan mengambil kartu ATM-nya.
Saat korban lengah, YN menukar kartu ATM dengan kartu serupa yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kartu palsu tersebut telah diamplas agar lebih tipis, sehingga mudah ditukarkan tanpa disadari korban.
Setelah kartu ditukar, para pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mencoba transaksi tanpa kartu dan memasukkan PIN ATM-nya. Setelah mendapatkan PIN korban, mereka segera meninggalkan lokasi.
Para tersangka kemudian menuju ATM terdekat di Karanggedong, Ngadirejo, untuk menarik uang dari rekening korban menggunakan kartu ATM yang telah mereka curi. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menguras tabungan korban dengan melakukan 12 kali transaksi, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 73,5 juta.
“Para tersangka telah beraksi selama enam bulan terakhir di berbagai kota di Jawa Tengah, termasuk Temanggung, Purworejo, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Tegal, dan Brebes. Dari seluruh lokasi kejadian, jumlah terbesar yang berhasil mereka curi ada di Temanggung, dengan total kerugian dari seluruh aksi mencapai sekitar Rp 90 juta,” jelas AKP Didik.
Salah satu tersangka, YN, mengakui bahwa ia memilih Jawa Tengah sebagai lokasi operasi karena jaraknya yang jauh dari tempat tinggalnya di Lampung. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang.
“Saya pilih daerah ini karena jauh dari rumah. Uangnya buat judi online dan foya-foya. Kami masing-masing punya tugas sendiri-sendiri,” akunya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. []
Nur Quratul Nabila A