Polres Temanggung Tangkap Dua Pengedar Pil Yarindo, 1 Tersangka Masih DPO
TEMANGGUNG – Polres Temanggung mengamankan dua pengedar pil yarindo. Tersangka adalah MH, 23, warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dan RAP, 25, dari Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Kasatres Narkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka membeli pil yarindo dalam jumlah banyak dan menjualnya kembali. MH dan RAP menjual obat tersebut setiap paket berisi 10 butir seharga Rp 30 ribu.
Personel kepolisian menangkap MH di tempat kerjanya jalan Raya Pringsurat, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan pada Rabu (11/9/2024) pukul 12.15.
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 68 butir pil yarindo, satu bekas bungkus rokok, uang Rp 30 ribu, dan satu handphone,” katanya di Aula Polres Temanggung, Kamis (24/10/2024).
Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku celana yang dipakainya.
Hasil interogasi terhadap MH, pil itu dibeli dari RAP. Polisi melakukan pengembangan dan pukul 13.30 tersangka RAP diamankan di rumahnya Kecamatan Pringsurat.
“Barang bukti yang disita dari RAP berupa uang tunai Rp 800 ribu, dan satu handphone,” ujarnya.
Dia menyampaikan, RAP mendapatkan pil yarindo dari tersangka Unggul yang sekarang masih DPO. RAP datang langsung ke rumahnya di Kecamatan Pringsurat.
Kini MH dan RAP diamankan di Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya. []
Nur Quratul Nabila A