Polresta Bandar Lampung Tangkap 3 Tersangka dan Sita 72.000 Batang Rokok Ilegal
BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung menggagalkan peredaran rokok tanpa cukai yang hendak beredar di Bandar Lampung. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sekitar 72.000 batang rokok ilegal.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Wahyu Widayat mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat ihwal maraknya peredaran rokok tanpa cukai.
Dari penyelidikan itu, polisi menangkap sales rokok ilegal inisial CA (37) 26 Agustus kemarin. Pelaku tertangkap saat mengedarkan rokok tanpa cukai di warung-warung kecil di wilayah Garuntang, Telukbetung Selatan.
“Pelaku CA tertangkap saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung,” ujarnya, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dari pengembangan itu, polisi kembali menangkap SN (33) di rumahnya di Sepang Jaya, Labuhan Ratu. Kemudian, 1 pelaku lagi inisial IS (30) juga tertangkap di rumahnya di Kedamaian, Bandar Lampung.
Wahyu Widayat menjelaskan, kedua pelaku ini berperan sebagai pemasok rokok ilegal kepada CA untuk beredar. Setelah CA menjual rokok-rokok tersebut, SN dan IS mendapat setoran uang dari hasil penjualan itu.
“Saat tertangkap, di rumah kedua pelaku SN (33) dan IS (30), Petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai,” kata Wahyu.
Kedua pelaku pemasok itu, mengaku mendapatkan rokok tanpa cukai itu dengan membeli dari wilayah Pulau Jawa. Pengiriman rokok menggunakan jasa ekspedisi dan pembayarannya dengan sistem COD atau bayar di tempat.
“Setelah mendapat keterangan pelaku dan barang bukti kami serahkan ke bea cukai untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. []
Nur Quratul Nabila A