Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat TPPO, 127 Calon Pekerja Migran Diselamatkan

TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menangkap tujuh tersangka sepanjang Februari 2025. Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan adalah MF (43), IY (36), RF (31), S (53), Z (19), SP (37), dan MRL (52).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 127 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
“Sepanjang Februari 2025, kami mencegah keberangkatan 127 CPMI yang tidak melalui prosedur resmi ke luar negeri,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (6/3/2025).
Menurut Ronald, para pelaku berencana mengirimkan ratusan korban ke berbagai negara tujuan, termasuk negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Eropa. Negara-negara yang menjadi tujuan utama antara lain Timur Tengah, Yunani di kawasan Eropa, serta Thailand dan Kamboja di Asia Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah dengan mengiming-imingi korban pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
“Para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan pekerja di restoran dengan gaji antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan,” jelas Yandri.
Salah satu metode penyelundupan yang digunakan para pelaku adalah dengan menyisipkan korban ke dalam rombongan jemaah haji dan umrah. Salah satu korban, berinisial SS, diberangkatkan menggunakan pakaian yang menyerupai jemaah umrah agar tidak dicurigai petugas.
“Korban SS difasilitasi untuk mendapatkan kartu identitas dalam sistem Siskopatuh, yakni sistem komputer pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus. Sehingga, dia bisa disisipkan dalam rombongan jemaah umrah,” tambah Yandri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A