Polresta Bandung Gerebek Rumah Transit Obat Terlarang di Cipagalo, Puluhan Ribu Butir Disita
BANDUNG – Sebuah rumah di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung pada Jumat (17/1/2025) malam pukul 21.41 WIB.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan ribuan obat keras terlarang berjenis eximer dan beberapa jenis obat lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kemungkinan jumlah obat terlarang tersebut berjumlah puluhan ribu.
“Ada jenis yang lain juga, belum kami hitung. Jumlahnya banyak, dan ada sekian dus, satu dus mungkin 6.500 butir obat, ada juga yang satu dus mungkin puluhan ribu. Nanti kami akan lakukan TOR, jadi kami cek berapa jumlah pastinya,” katanya saat ditemui Kompas.com di lokasi.
Tak hanya ribuan obat, polisi juga mengamankan dua orang pelaku berinisial Z dan K.
Pihaknya bakal mendalami peran dari dua pelaku tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan salah satu pelaku, otak dari produksi obat-obatan terlarang itu berinisial A.
“Untuk sementara kami mengamankan dua orang, kami akan dalami perannya apa. Namun, diduga pelaku utama atau otaknya itu inisial A. Ini kebetulan tidak di sini, ini sedang kita kejar dan kita buru,” terang dia.
Aldi memastikan bahwa rumah yang disewa oleh para pelaku bukan rumah untuk produksi, melainkan rumah yang digunakan untuk transit obat-obatan tersebut.
Dari keterangan pemilik rumah, para pelaku menyewa rumah tersebut sejak bulan November 2024.
“Kalau kami lihat pengecekan ini, ini rumah dijadikan tempat penyimpanan atau transit. Jadi, tempat transit, kemungkinan ini dari sini akan diedarkan di daerah Kabupaten Bandung dan sekitarnya,” kata dia.
Dia mengungkapkan, awal mula pengungkapan rumah transit obat terlarang itu lantaran warga curiga jika ada banyak orang yang bukan warga sekitar sering datang ke lokasi dan mencurigakan.
Rencananya, obat tersebut bakal diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ini ada kecurigaan, bukan warga sini, menyewa, sering mondar-mandir,” tuturnya.
“Oleh karena itu, kami mengecek dan ternyata betul dijadikan tempat penyimpanan,” ucap dia. []
Nur Quratul Nabila A