Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster ke Singapura
KEPULAUAN RIAU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih lobster yang hendak dikirim ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, pada Rabu (5/2/2025).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pelabuhan,” ujar Debby.
Dalam proses penyelidikan, petugas memeriksa barang bawaan penumpang dan menemukan sebuah koper mencurigakan yang tidak bertuan serta tidak terdaftar dalam manifes.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, koper tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih lobster dalam kondisi hidup.
“Kami langsung mengamankan dua porter pelabuhan berinisial MH dan FA untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Debby.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa koper tersebut merupakan titipan seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan berencana berangkat ke Singapura menggunakan kapal pada pukul 15.20 WIB.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu koper warna biru, kantong berisi benih lobster jenis lobster pasir dan mutiara yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar, 13 lembar manifes penumpang, serta 36 lembar boarding pass.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini,” jelas Debby.
Penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut Debby, pengungkapan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan,” kata Debby.
Sebagai langkah selanjutnya, belasan ribu benih lobster yang berhasil diamankan akan dilepasliarkan di Perairan Kepulauan Riau guna menjaga keberlangsungan ekosistem laut. []
Nur Quratul Nabila A