Polresta Jambi Tangkap Pembunuh Resti Widia, Pelaku Dibekuk di Sumsel
JAMBI – Setelah beberapa waktu, Satreskrim Polresta Jambi akhirnya meringkus pembunuh Resti Widia (30), warga Jawa Barat. Di mana, jasad Resti Widia, ditemukan di dalam lemari kamar kos-kosan di Jalan Kasuari RT 07 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu 24 September 2024 lalu.
Informasi yang diterima, pembunuh Resti Widia tersebut, ditangkap di wilayah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 3 Oktober 2024 pukul 05.50 WIB. Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, tersangka berinisial DS.
“Saat ini pelaku masih dalam perjalanan dibawa anggota menuju kota Jambi,” katanya yang dikutip Jambi Independent, Kamis (03/10/2024).
Sementara, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dikonfirmasi membenarkan penangkapan pembunuh gadis dalam lemari tersebut.
“Pelaku dalam perjalanan. Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Kota Jambi,” katanya.
Menurut Kombes Eko, pelaku memang membawa sejumlah barang berharga milik korban. Seperti handphone, dan sejumlah perhiasan. Mengenai motif pembunuhan, Kombes Eko mengatakan, masih dalam pengembangan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Jambi.
“Nanti akan didalami apa motif dan bagaimana dia melakukan perbuatannya itu,” singkatnya.
Perlu diketahui sebelumnya, pelaku diduga sudah saling kenal dengan korban yang bernama asli Resti Widia (30) tersebut. Namun apakah ada hubungan spesial di antara keduanya, masih diselidiki polisi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara Tua Siregar mengatakan, kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam lemari menjadi atensi penuh Polresta Jambi.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan dan keteranngan para saksi, pihaknya telah berhasil mengantongi identitas terduga pelaku pembunuhan tersebut.
“Identitas yang diduga tersangka sudah kita kantongi. Untuk kepastiannya akan kita sampaikan lagi nanti,” katanya.
Mahara mengaku masih menunggu hasil autopsi jenazah korban dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara.
“Kalau infornasi awal kita sudah punya. Saat ini kita masih menunggu hasil resmi dari Rumah Sakit,” ujarnya.
Untuk menyelidiki kasus ini pihak Kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi. Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo mengatakan, setelah pihaknya melakukan olah TKP, diketahui barang-barang berharga milik korban juga hilang.
“Seperti uang tabungan, kalung dan dua handphone milik korban,” kata dia.
Data dari kepolisian menyebutkan, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), korban bernama asli Resti Widiya alias Resti, kelahiran Serang 12 April 1994. Di di KTP, korban tertulis beralamat di Kampung Nengger Rt 09 Kelurahan Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang Serang Banten. []
Nur Quratul Nabila A