Polresta Sleman Dalami Peran Tiga Orang dalam Penggantian Pelat Nomor BMW Penabrak Mahasiswa UGM

SLEMAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkap adanya dugaan pengaburan barang bukti dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.
Tersangka pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), yang juga tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kini tengah menjalani proses hukum atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Namun, perkembangan terbaru dari penyelidikan mengarah pada indikasi upaya menghilangkan jejak.
Kepala Polresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setianto Erning Wibowo, menyebut bahwa terdapat tiga orang berinisial IF, WI, dan IR yang diduga terlibat dalam penggantian pelat nomor kendaraan BMW milik tersangka saat sudah diamankan di Mapolsek Ngaglik.
“IF merupakan eksekutor yang mengganti pelat, sedangkan WI dan IR adalah pihak yang memberikan perintah. Ketiganya berasal dari sektor swasta,” ujar Erning dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Penggantian pelat nomor terjadi setelah mobil dititipkan sebagai barang bukti di halaman belakang Mapolsek.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan aktivitas mencurigakan dari kelompok tersebut tanpa seizin pihak kepolisian. Plat nomor asli kendaraan adalah F 1206, namun diganti dengan pelat palsu B 1442 NAC.
“Kegiatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan petugas. Mereka mendatangi lokasi dan mengganti pelat secara diam-diam. Saat ini, mereka masih berstatus saksi dan sedang diperiksa lebih lanjut,” tambah Erning.
Ia menegaskan bahwa ketiganya bukan anggota kepolisian dan belum dipastikan apakah memiliki hubungan langsung dengan tersangka.
Dugaan sementara, IF hanya menjalankan perintah atasannya dalam lingkungan kerja swasta.
Christiano sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Kepolisian berjanji akan menindak tegas setiap upaya menghalang-halangi penyidikan, termasuk tindakan memanipulasi barang bukti.
“Proses masih berjalan. Kami tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum,” tegas Erning. []
Nur Quratul Nabila A