Polresta Sleman Musnahkan 4.127 Botol Minuman Keras Hasil Operasi Periode Oktober
SLEMAN – Polresta Sleman memusnahkan ribuan botol barang bukti minumas keras (miras) dan ratusan liter miras oplosan. BB tersebut hasil operasi selama bulan Oktober 2024. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolresta Sleman, Selasa (22/10/2024).
Botol-botol miras berbagai merek digilas dengan alat berat. Air minuman beralkohol itu mengalir di seputar halaman, bau alkohol pun tercium sangat menyengat.
“Kegiatan hari ini merupakan pemusnahan barang bukti minumas keras (miras) dari hasil operasi Polresta Sleman selama bulan Oktober 2024 dengan jumlah 4.127 botol miras dan 110 liter miras oplosan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Ardi menjelaskan, langkah ini sebagai upaya menekan peredaran miras yang ilegal terutama oplosan, yang tidak tidak diketahui kandungan di dalam minuman itu.
“Tentu ini sangat membahayakan bagi kesehatan. Termasuk juga tempat-tempat penjualan miras yang dekat dengan tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan sekolah ini sangat tidak etis untuk dilakukan proses penjualan miras ini,” jelasnya.
Menurut dia, dampak minuman keras apabila tidak terkendali dapat menimbulkan dampak-dampak sosial seperti diketahui di wilayah Yogyakarta ini banyak sekali kejahatan jalanan yang melibatkan anak yang memang sebagian besar ditemukan, selalu kedapatan mengonsumsi miras.
“Jadi yang jelas kita lakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak memiliki izin, sekali lagi saya tegaskan tidak memiliki izin itu tentunya pasti dia itu akan masuk ke kampung-kampung seperti dekat dengan tempat ibadah, sekolah, dan layanan kesehatan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti didapatkan dari 41 lokasi yang merupakan tempat-tempat penjualan miras ini. Ada 41 lokasi, perkaranya dilanjutkan ke pengadilan untuk diberi sanksi tipiring sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No.8 Tahun 2019 Pasal 37 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol
“Tentunya pemilik-pemilik miras ini akan kita minta pertanggung-jawaban yakni akan dilanjutkan melalui proses sidang. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” sambungnya.
Sementara itu, Pj Bupati Sleman Kusno Wibowo menjelaskan, Pemkab Sleman tentu sangat mendukung upaya Polresta Sleman dalam memberantas peredaran miras.
“Kami dari Pemerintah sangat mendukung,” jelas Kusno.
Maraknya peredaran miras menjadi keprihatinan bersama, seluruh elemen masyarakat perang terhadap miras. Di sisi lain menyongsong Indonesia Emas 2045, tentunya telah dipersiapkan kader-kader generasi muda kita yang baik
“Nah, jangan sampai terpapar dengan miras dan lain-lainnya. Mari bareng-bareng dari Pemerintah, ormas-ormas hingga penegak hukum untuk memberantas miras khususnya yang tidak berizin,” jelasnya. []
Nur Quratul Nabila A