Polresta Sleman Tangkap Ibu Rumah Tangga atas Dugaan Pencurian Motor dan Mobil Senilai Rp435 Juta

SLEMAN – Kejahatan membawa kabur sepeda motor dengan modus menjadi konsumen rental masih sering terjadi, seperti dilakukan oleh tersangka, SR (26), warga Prambanan, Klaten.

Dikutip yogyapos.com, tersangka yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu berhasil ditangkap dan kini ditahan di Polresta Sleman.

Kapolsek Depok Barat AKP Andika Arya Pratama, menjelaskan aksi penggelapan sepeda motor itu terjadi pada 12 Mei 2024. Hari itu sekira pukul 15 WIB, tersangka datang ke tempat rental sepeda motor milik korban, Artomoro Rental. Ia menyewa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy mulai tanggal 12 sampai 17 Mei 2024 dan membayar biaya sewa 1 hari Rp 180.000.

“Beberapa hari kemudian secara betahap tersangka kembali menyewa beberapa kendaraan melik korban. Namun tanpa seizin korban semua unit kendaraan baik sepeda motor maupun mobil milik telah digadaikan kepada orang lain,” jelas Andika Arya didampingi Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamon SH dalam konferensi pers, di Aula Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024).

Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian berupa 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil senilai Rp 435.000.000.00. Berkat kesigapan dan kecermatan polisi, maka tersangka berhasil ditangkap pada 16 Agustus 2024.

“Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *