Polresta Sleman Ungkap Kasus Penganiayaan: Tersangka Y Ditahan, Korban Minta Penegakan Hukum
YOGYAKARTA – Polresta Sleman menetapkan pria warga Yogyakarta berinisial Y (48) sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban BH (47) warga Kota Yogya. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat memberikan konfirmasi kepada awak media pada Kamis (17/10/2024) petang.
“Kami telah menetapkan tersangka Y pada 5 Oktober 2024, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolresta Sleman,” ujar AKP Adrian yang dikutip YogyaPos.
Sementara itu, korban BH melalui penasehat hukumnya Rian Cahyo SH menyatakan apresiasi atas kinerja jajaran Reskrim Polresta Sleman telah menangani laporannya dengan profesional sehingga telah ditetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
“Pada kesempatan ini kami sangat mengapresiasi kinerja dan ucapan terima kasih kepada Kepolisian, khususnya Reskrim Polresta Sleman,” ujar Rian Cahyo.
Rian menjelaskan, laporan yang dilayangkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan seperti diatur dalam Pasal 351 KUHP dan pengeroyokan Pasal 170 KUHP, Menurut dia, diduga ada pelaku lain.
“Kami berharap, terduga pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan juga diungkap, biar terang benderang fakta yang sebenarnya,” katanya.
Sedangkan BH,berharap adanya keadilan dalam penanganan kasus ini, dan berharap penanganan selanjutnya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami hanya menginginkan keadilan, pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatan, saya ini telah menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan,” timpal BH.
Seperti pernah diberitakan, penganiayaan itu berawal saat korban bersama rekan kerjanya ingin menemui tersangka di wilayah Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman pada Jumat (9/8/2024) malam dengan maksud akan mengklarifikasi permasalahan.
Awalnya tak merasa curiga, lantas keduanya masuk ke sebuah bangunan, di lokasi tersebut bertemu dengan terduga pelaku. Dalam pembicaraan terduga pelaku meminta mengeluarkan beberapa pegawai di tempat usaha yang dikelola korban, tanpa ada alasan yang jelas.
Karena pembicaraan alot, terduga pelaku mulai menganiaya korban. Sedangkan rekannya sempat melarikan diri. Korban diduga dipukul pelaku, baik dengan tangan kosong dan sebatang besi menyerupai lingis. Tak sampai di situ, terduga pelaku juga menghubungi seseorang untuk datang ke lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya, di antaranya dada, perut, telinga dan pinggang. Setelah dilakukan visum akhirnya korban membawa kasus ini ke jalur hukum. []
Nur Quratul Nabila A