Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Judi Online, Raup Omzet Rp700 Juta
MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima bandar judi online (judol) dengan omzet mencapai Rp 700 juta.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (18/11/2024) dan diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajib.
Ngajib menjelaskan bahwa bandar judi yang ditangkap terlibat dalam permainan higs domino island dan memperjualbelikan chip.
“Ada lima bandar judol yang kita tangkap ini, bersama seorang wanita yang mempromosikannya di media sosial. Mereka ini berjaringan dengan bandar judol di Kota Padang, Sumatera Barat,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, Ngajib mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi robot bernama X yang mampu memainkan secara otomatis 20 tab dan 400 akun dalam waktu bersamaan di platform judi online.
Modus operandi ini memungkinkan mereka untuk meraih kemenangan besar dalam permainan higs domino island.
“Dari permainan tersebut, pelaku menang chip higs domino island. Hasil kemenangan dari tiap akun secara otomatis akan tersimpan dan ditampung pada akun penampungan yang sudah disiapkan. Setelah siap, chip higs domino island lalu dipasarkan kepada pengepul yang beralamat di Padang,” bebernya.
Ngajib juga menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga unit monitor komputer dan satu unit CPU dengan spesifikasi tinggi.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan aksi judi ini selama tujuh bulan dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 700 juta. Uang hasil judi ini digunakan untuk foya-foya,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi salah satu langkah tegas Polrestabes Makassar dalam memberantas perjudian online yang marak di wilayah tersebut. []
Nur Quratul Nabila A