Polrestabes Semarang Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Oknum Polisi Terlibat

SEMARANG – Arena perjudian sabung ayam di wilayah Kompleks Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk digerebek Polrestabes Semarang, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 15.00.

Ironisnya, perjudian tersebut dibekingi oknum anggota Polsek Genuk. Oknum tersebut bernama Juned, berperan sebagai panitia perjudian sabung ayam. Kini, oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak Polrestabes Semarang.

“Melibatkan satu oknum Polri yang sudah diamankan, anggota Polsek, sebagai ketua pelaksana. Perlakuannya sama, diproses semua,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024).

Dikutip radarsemarang, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka dan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Satu orang yang ditetapkan tersangka. Lainnya kalangan masyarakat sipil yang terlibat dalam perjudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Faisol Nur, warga Batursari, Mranggen Kabupaten Demak.

“Tersangka berperan sebagai pencatat atau merekap data dan jumlah taruhan para pemasang,” bebernya.

Kombes Pol Irwan Anwar juga menyebutkan, barang bukti yang turut diamankan antara lain 19 kiso (tempat ayam), buku catatan rekaman taruhan, lembaran tata tertib, catatan jadwal pertandingan, spidol, 8 lampu penerangan dan uang Rp 14 juta uang perjudian.

“Dari perkara ini diamankan 19 ayam jago, dua antaranya di sini. Kemudian 35 kendaraan roda dua di TKP, dan 19 kurungan ayam,” bebernya.

Sementara tersangka Faisol Nur mengaku perjudian tersebut baru berlangsung enam bulan. Perjudian tersebut tidak buka setiap hari, namun digelar seminggu tiga kali dan harinya tidak tentu.

“Yang pasti hari Senin, Peserta bayar Rp 20 ribu setiap masuk untuk penonton. Satu pertandingan 15 menit,” katanya.

Terkait barang bukti lembaran tata tertib perjudian sabung ayam ini, tersangka juga menyebutkan di antaranya, botoh tidak boleh memegang bisa yang dipakai memandikan ayam. Apabila botoh salah ambil ayam, apabila unggul akan dinyatakan kalah.

“Ayam laga dinyatakan jadi setelah dua menit. Jadi, tarung setelah 2 menit, sebelumnya pemanasan. Ayam pendarahan hanya boleh dikasih es batu atau air hangat, tidak boleh ditambah dengan apapun,” bebernya.

Tersangka juga membeberkan barang bukti papan tulis yang terdapat pertandingan ayam. Pihaknya menyebut, pertandingan ayam yang tertulis ada dari Kabupaten Demak, termasuk Kota Semarang.

“Ayam Semarang sama Demak, taruhannya Rp 1 juta. Kemarin (digerebek) ada 8 pertandingan, ada 16 ayam,” katanya.

Tersangka mengakui terlibat dalam pelaksanaan perjudian ini mendapat upah Rp 200 ribu per sekali buka atau per hari. Selain oknum polisi, masih ada dua orang panita pelaksana perjudian yang belum tertangkap.

“Saya di gaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per hari. Sebagai panitia penyelenggara. Ada dua lagi panitianya, Petel sama Suroso, dua itu masyarakat umum,” ujarnya.

Selain itu, Polrestabes Semarang juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang turut diamankan dalam lingkup arena perjudian tersebut. Salah satu di antaranya yang diamankan berdalih hanya menonton adu ayam.

“Hanya nonton. Gak melaporkan, takut,” dalihnya.

Namun pria berbaju putih ini, Kapolrestabes menegaskan tetap dilakukan proses hukum dengan alasan mengetahui adanya tindak pidana, tetapi tidak melapor ke kepolisan. Atas perbuatan tersebut, tersangka dan mereka yang terlibat akan dijerat pasal 303 KUHP terkait perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *