Polrestabes Semarang Tangkap Tiga Pemuda Pendana Gangster dari Judi Online

SEMARANG – Tiga pemuda ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang terkait aksi tawuran. Mereka berperan pendanaan kepada sejumlah gangster yang keuangannya dari hasil situs judi online.

Tersangka Muhammad Iqbal Samudra, 22, warga Bandarharjo, Semarang Utara. Dua tersangka lainnya Muhammad Alfin Hatir, 19, dan Sandy Wisnu Agusta, 22, keduanya warga Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk.

Ketiganya disergap saat berada di wilayah Kecamatan Gayamsari, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 00.30.

“Ungkap kasus ini yakni pembiayaan terhadap beberapa gangster di Kota Semarang oleh situs judi online. Ada tiga orang yang kita amankan,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).

Sedangkan gangster yang mendapat pendanaan dari tiga tersangka ini adalah gangster All-Star, Youngstret404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Para tersangka mendapat aliran keuangan dari situs judi online Ganas69, Jelulol, dan Zigzag.

“Ketiga situs ini bekerja sama dengan salah satu tersangka atas nama Iqbal. Kemudian mengalir ke beberapa gangster. Yakni, All-Star, Youngstret404, Teamdadakan, dan Teammasok. Itu sudah kami identifikasi,” bebernya.

Modus kasus ini, tersangka Iqbal mentransmisikan dan mendistribusikan akun yang bermuatan perjudian online yang keuntungannya dipergunakan untuk pembiayaan operasional sejumlah gangster di Kota Semarang.

Cara yang dilakukan menggunakan akun Instagram dan WA berhubungan dengan admin judi online.

Kemudian dibantu dua tersangka lain dan bekerja sama memposting atau mengiklankan situs perjudian di Akun All Star dan Young_Street404, Teamdadakan142, dan Teammasok.

“Modusnya, ada aliran dana judi online, kemudian masuk ke tersangka Iqbal dan turun ke dua tersangka (Alfin dan Sandi) ini untuk penggunaan dana ini (gangster),” katanya.

Keuntungan Iqbal juga membagikan uang kepada tersangka Sandi, yang setiap bulan memposting satu kali sehari dalam 1 bulan, dengan imbalan Rp 500 ribu.

Sedangkan tersangka Alfin setiap bulanya memposting dua kali sehari dalam 1 bulan dan mendapatkan upah Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.

“Kurang lebih tersangka (Iqbal) menerima Rp 5 sampai Rp 8 juta sebulan, dan sudah berlangsung kurang lebih setahun ini melakukan pembiayaan terhadap gangster yang ada di Kota Semarang,” bebernya.

Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, antara lain empat HP, tiga di antaranya iPhone, yang sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.

Kemudian kartu ATM, buku tabungan atas nama Iqbal, rekening koran, dan uang tunai Rp 48 juta.

“Kita sudah temukan datanya, dana ini digunakan untuk pengobatan tawuran antara lain di jalan dr Cipto. Kemudian digunakan untuk meeting dan rekreasi, sewa fila, membeli atribut kelompok dan membeli miras,” jelasnya.

Kapolrestabes menjelaskan, aksi gangster ini dilakukan diduga untuk mengalihkan dan mengganggu situasi Kamtibmas di Kota Semarang.

Langkah dan tindakan kepolisian yang dilakukan memutus mata rantai yang mengganggu kamtibmas di Kota Semarang.

“Membubarkan gangster-gangster yang ada di Kota Semarang. Upaya mitigasi terus kita lakukan, memutus mata rantai perjudian, memutus mata rantai pemanfaatan anak sekolah, khususnya STM dalam kegiatan unjuk rasa di Kota Semarang,” katanya.

Sampai sekarang, tiga tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Tersangka akan dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *