Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba Senilai Rp 29 Triliun

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat pencapaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Selama periode satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, lembaga penegak hukum itu berhasil memusnahkan sedikitnya 214,84 ton barang bukti narkoba yang nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp 29,37 triliun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil dari 49.306 kasus narkoba yang berhasil diungkap antara Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dari berbagai pengungkapan itu, polisi juga menetapkan 65.572 orang tersangka.

“Selama satu tahun terakhir, Polri berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat 214,84 ton,” ujar Jenderal Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, serta sejumlah jenis narkotika lainnya seperti ketamin, kokain, heroin, dan hashish.

Menurut Jenderal Sigit, pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk nyata komitmen Polri terhadap pemberantasan narkoba, tetapi juga bagian dari pelaksanaan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dan perhitungan dosis rata-rata pengguna narkoba, jumlah barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh lebih dari 629 juta orang jika berhasil beredar di masyarakat. “Dengan demikian, tindakan ini sekaligus menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Dari total barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 212,7 ton telah lebih dahulu dimusnahkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Sementara 2,1 ton sisanya dimusnahkan hari ini di Mabes Polri. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan barang sitaan dilakukan paling lama tujuh hari setelah adanya penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Langkah besar ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menekan peredaran narkotika di Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *