Polri Periksa 4 Produsen Beras Terkait Pelanggaran Mutu dan Takaran

JAKARTA – Upaya menjaga mutu dan ketepatan takaran produk pangan terus dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa sejumlah produsen dan distributor beras yang diduga melakukan pelanggaran terhadap mutu dan isi kemasan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Satgas Pangan Polri dalam mengawasi distribusi beras di berbagai wilayah.
Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, membenarkan bahwa proses klarifikasi terhadap beberapa perusahaan besar masih berlangsung.
“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Helfi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/7/2025).
Sejumlah perusahaan yang tengah dimintai keterangan antara lain WG, PT FSTJ, PT BPR, dan PT SUL. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan pengumpulan sampel beras kemasan dari berbagai daerah yang telah dianalisis lebih lanjut oleh Satgas Pangan.
Perusahaan WG diperiksa atas produk beras dari 10 wilayah, termasuk Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
Sementara itu, PT FSTJ diperiksa berdasarkan sampel dari sembilan lokasi, seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Aceh.
Adapun PT BPR diperiksa dari tujuh daerah, di antaranya Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek. Sedangkan PT SUL terkait sampel yang diambil dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari respons cepat Polri terhadap kekhawatiran publik atas kualitas beras kemasan di pasaran.
Dirtipideksus menegaskan akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran yang berlaku.
Pemeriksaan ini juga terkait dengan temuan sebelumnya oleh Menteri Pertanian yang menyebut adanya beras kemasan berkualitas rendah namun dijual dengan harga tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Helfi menyatakan, “Iya betul,” saat dikonfirmasi kebenaran hubungan kasus tersebut.
Satgas Pangan menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja memastikan hak konsumen terpenuhi dan pelaku usaha tidak merugikan masyarakat melalui manipulasi produk pangan. []
Nur Quratul Nabila A