Polri Sita MinyaKita di Depok, Satu Tersangka Ditangkap

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita ratusan dus MinyaKita dari sebuah kantor cabang pengemasan di Depok, Jawa Barat. Penyitaan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pemalsuan takaran minyak goreng bersubsidi yang dikemas oleh PT ARN. Polisi juga menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AWI berperan sebagai pemilik serta kepala cabang yang bertanggung jawab atas pengemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka, yaitu AWI, yang bertindak sebagai pemilik sekaligus kepala cabang serta pengelola dalam kasus ini,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

AWI ditangkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, pada Minggu (9/3/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 450 dus MinyaKita kemasan pouch yang telah disiapkan untuk distribusi ke sejumlah toko.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah botol MinyaKita yang dikemas dengan takaran tidak sesuai standar, serta beberapa mesin yang diduga digunakan untuk mengisi ulang minyak ke dalam kemasan. Beberapa barang bukti lain yang disita meliputi:

  • MinyaKita kemasan botol dan pouch dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
  • Tujuh panel mesin pengisian minyak.
  • Dua alat penyegel kemasan.
  • Satu keranjang berisi kantong plastik kosong dan tutup botol.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kemasan minyak yang disita mencantumkan produsen berbeda. Botol plastik mencantumkan nama PT Navyta Nabati Indonesia yang beralamat di Tangerang, sedangkan kemasan pouch mencantumkan PT Aya Rasa Nabati yang beralamat di Sukabumi.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta menelusuri aliran distribusi minyak yang tidak sesuai takaran tersebut. Tersangka AWI dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan terkait distribusi barang bersubsidi.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita atau produk bersubsidi lainnya. Kasus ini juga menjadi perhatian Satgas Pangan guna mencegah praktik serupa terjadi di daerah lain.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi. Jika ditemukan ada pihak yang melakukan kecurangan, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Brigjen Helfi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *