Polri Tetapkan Mantan Dirut PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto

JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015–2017, berinisial DP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di Jawa Timur.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (11/3/2025). Selain DP, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTPN XI periode 2015–2017, berinisial AT, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 55 saksi serta empat ahli, termasuk ahli keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen, data elektronik, maupun hasil perhitungan kerugian negara.

“Penyidik menyimpulkan bahwa AT bersama DP melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp570,2 miliar dan USD12.830.940,” ujar Cahyono kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Selain dugaan korupsi, penyidik juga menemukan indikasi TPPU yang dilakukan kedua tersangka. Keduanya diduga memanipulasi pembayaran proyek pembangunan pabrik gula dengan mengarahkan pembayaran langsung dari PTPN XI melalui Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik perusahaan IU International.

“Kami menemukan penyimpangan dalam prosedur permintaan pembayaran melalui mekanisme LC oleh pihak KSO HEU, yang tidak pernah diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS),” tambahnya.

Polri mengungkap bahwa dugaan korupsi ini terjadi sejak tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Proyek pembangunan PG Djatiroto, dengan nilai kontrak sebesar Rp871 miliar, seharusnya selesai dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Namun, hingga kini, proyek tersebut mangkrak selama hampir tujuh tahun dan menimbulkan kerugian negara.

Penyidik menemukan bahwa anggaran untuk proyek tersebut tidak tersedia secara penuh sesuai nilai kontrak. Selain itu, DP dan AT diduga bersekongkol untuk memenangkan Konsorsium (KSO) Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia jasa dalam proyek konstruksi pabrik gula tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *