Polsek Batanghari Nuban Amankan Bandar Togel, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
LAMPUNG TIMUR – Jajaran Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, menangkap seorang bandar judi toto gelap (togel). Tersangka berinisial TG (39), warga Desa Tulungbalak, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, kepada Lampost.co, mengatakan petugas mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Tulungbalak, Kecamatan Batanghari Nuban, Jumat (8/11/2024), sekitar pukul 14.10.
“Awal mulanya kami mengetahui berdasarkan informasi warga terkait adanya perjudian jenis togel online yang pelaku TG jalankan,” ujar AKP Dian Andika, Jumat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban langsung mendalami dan menyelidiki lokasi yang warga laporkan.
“Hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain pelaku TG, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Infinix dengan akun di dalamnya berisi saldo Rp1 juta dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri.
Saat ini pelaku dan barang bukti berada di kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. []
Nur Quratul Nabila A