Polsek Belinyu Tangkap 2 Pelaku Curat Emas dan Ponsel, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali

BANGKA BELITUNG – Polsek Belinyu meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Gep alias Gegen(22) dan Fa alias Adil (41). Dua pelaku ini diamankan terkait Curat uang, gawai dan emas di Belinyu. Penangkapan kedua pelaku harus membuat polisi melakukan pengejaran karena para pelaku kabur saat disergap.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, sebelumnya aksi Curat dilaporkan korban pada Minggu (18/8/2024).

Korban mengaku telah kehilangan satu buah tas warna hijau tua yang berisikan uang tunai Rp3,5 juta, 1 unit gawai dan 5 buah cincin emas.

Oleh Unit Reskrim Polsek Belinyu kemudian dilakukan pengecekan TKP dan mencari keterangan saksi saksi.

“Setelah beberapa hari, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut Gep dan Fa, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku”, sebuah AKP Era Anggraini, Kamis (29/8/2024).

Salah satu tersangka, Gep tercatat sebagai residivis yang dalam aksi ini dengan mengincar rumah warga saat kosong.

Tak hanya sekali mencuri, keduanya terkait aksi pencurian di tempat lainnya dengan total aksi sebanyak empat kali.

“Atas perbuatannya pelaku Gep dan Fa patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana soal pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *