Polsek Ciputat Timur Amankan 12 Remaja Pesta Miras
JAKARTA — Aparat kepolisian kembali menertibkan aktivitas remaja yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lingkungan. Kali ini, sebanyak 12 remaja diamankan polisi saat kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di kawasan Jalan KH Dewantoro, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (01/02/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Operasional Polsek Ciputat Timur yang tengah melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada jam-jam rawan.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, petugas menemukan sekelompok remaja yang sedang mengonsumsi minuman keras sekitar pukul 03.00 WIB. Aktivitas tersebut berlangsung di ruang publik dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun risiko keselamatan bagi para remaja itu sendiri.
“Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur pada saat melaksanakan patroli KRYD menemukan adanya sekelompok pemuda-pemuda yang sedang pesta miras,” ujar Kompol Bambang dalam keterangannya, Minggu (01/02/2026).
Setelah dilakukan pengamanan, polisi memilih pendekatan persuasif dan edukatif. Petugas segera berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta memanggil orang tua dari masing-masing remaja yang terlibat. Langkah tersebut diambil untuk memastikan adanya peran keluarga dalam pembinaan dan pengawasan anak-anak mereka.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur menghubungi Ketua RT setempat serta memanggil orang tua dari pemuda-pemuda tersebut. Kemudian diserahkan ke keluarganya masing-masing dengan mengimbau pemuda-pemuda tersebut tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, keterlibatan orang tua dan tokoh lingkungan sangat penting untuk mencegah perilaku serupa terulang di kemudian hari. Ia menekankan bahwa konsumsi miras di usia remaja tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga membahayakan kesehatan dan dapat memicu tindakan kriminal maupun kecelakaan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kelurahan Ciputat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Proses pengamanan dilakukan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat guna menjamin transparansi.
Bambang menambahkan bahwa langkah penertiban ini bukan semata-mata bertujuan untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda. Ia berharap para remaja dapat memahami risiko dari perbuatan tersebut dan memilih kegiatan yang lebih positif.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hingga dini hari. Selain itu, warga juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Penertiban pesta miras remaja ini menjadi pengingat bahwa upaya menjaga ketertiban dan keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah setempat. []
Siti Sholehah.
