KAMPAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial WN (29), dalam penggerebekan yang dilakukan di rumahnya di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin (5/5/2025) malam.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Irwan Fikri, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, tim menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,6 gram yang disembunyikan di dalam botol minuman berenergi, serta satu unit ponsel dan uang tunai Rp100 ribu,” jelas Irwan dalam keterangannya kepada wartawan RiauPos yang dikutip Selasa (6/5/2025).
Penggeledahan dilakukan disaksikan langsung oleh Ketua Dusun setempat sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum. Dari hasil interogasi awal, WN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial UU yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tersangka mengaku hanya mengenal pelaku yang memasok sabu kepadanya dengan panggilan ‘UU’. Saat ini, UU telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Irwan.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya, guna bersama-sama memberantas perusak generasi muda tersebut. []
Nur Quratul Nabila A