Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak karena Melawan

MEDAN – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus oleh Polsek Medan Baru saat beraksi di sebuah kos-kosan di kawasan Padang Bulan, Medan. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melawan saat dilakukan pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F. Aritonang, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap adalah AG alias Fandi (36), warga Jalan Gang Mecu 2, Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, dan YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan, Medan.
“Kedua tersangka melakukan aksi pencurian di kos-kosan mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan (19) di Komplek Pamen, Jalan Jamin Ginting, Medan,” ujar Kompol Hendri, Selasa (11/3/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Fandi di Kota Berastagi pada Senin (10/3/2025). Saat diinterogasi, ia mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya, YPT. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap YPT tanpa perlawanan.
“Keduanya tidak bekerja sendiri. Ada satu rekan mereka lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas,” kata Kompol Hendri.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah bernama Gopin seharga Rp2,5 juta di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
“Setiap tersangka mendapat bagian Rp700 ribu, sedangkan sisa Rp400 ribu digunakan untuk membeli narkoba,” jelasnya.
Setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, pelaku yang ditembak dibawa ke Mapolsek Medan Baru bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Hendri. []
Nur Quratul Nabila A