Polsek Padang Ratu Tangkap Tersangka Pencurian Sepeda Motor yang Buron 3 Tahun

LAMPUNG – Anggota Polsek Padang Ratu menangkap satu buron kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Pencurian itu dengan cara membobol rumah seorang petani bernama Surohman (33) warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah pada Kamis, 23 Desember 2021.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku inisial HTB alias Soleh (21) tertangkap setelah buron selama 3 tahun. Pelaku adalah seorang buruh asal Kelurahan Cabang Empat, Rt/Rw 001/001, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“Modus operandi pelaku yakni membobol rumah korban, lalu masuk mengambil 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP milik korban,” kata Edi melalui keterangan tertulis yang dikutip Lampost.co, Kamis,15 Agustus 2024.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian pelaku berlangsung sekira pukul 04.30 WIB, atau saat korban hendak salat subuh. Korban terkejut melihat motor yang terparkir di ruang tengah sudah tidak ada. Selanjutnya, saat korban mengecek seisi rumah, korban mendapati pintu rumah sudah terbuka.

“Pelaku dugaannya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah,” ujarnya.

Kemudian, sambung Kapolsek, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil 1 unit motor honda beat warna hitam No.Pol : BE 2571 GAA.

Pelaku juga turut menggasak 2 unit HP merk Oppo F11 warna biru dan 1 unit HP oppo A31 warna hitam, hingga membuat korban mengalami kerugian lebih kurang Rp20 juta.

“Buronan itu tertangkap Selasa, 13 Agustus 2024 saat berada di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor honda beat warna hitam No.Pol : BE 2571 GAA, 1 unit HP Oppo, dan 1 buah kotak HP Oppo.

“Pelaku terjerat kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *