Polsek Panceng Amankan Tiga Tersangka Pesta Narkoba di Desa Campurejo
GRESIK – Tiga warga ditangkap saat asyik pesta sabu-sabu di Desa Campurejo Kacamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Mereka adalah tersangka Muhammad Rosikhul Kamil, 31, asal Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik, Moh Amrullah Karim ,25, asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Ketiga yaitu Teguh Arifiyanto, 48, asal Desa Weru, Kecamatan Paciran, Lamongan diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Panceng.
Kapolsek Panceng Iptu Nasuka mengatakan awal mula penangkapan Jum’at (20/9/2024), petugas Polsek Panceng mendapatkan informasi dari warga.
Apabila, di rumah Rosikhul digunakan minum miras dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.
Mengetahui laporan masyarakat tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Panceng melakukan penyelidikan dan saat hari Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Anggotanya melakukan penggerbekan di rumah Rosikhul dan ternyata ada tersangka lainnya Moh Amrullah Karim dan Teguh Arifiyanto.
“Saat Anggota Unit Reskrim Polsek Panceng melakukan pemeriksaan di rumah Rosikhul menemukan barang bukti berupa satu buah klip yang berisi kristal bening di atas lemari es. Selanjutnya ditemukan satu buah alat hisap (bong) dan semua tersngka dan barang buktinya dibawa ke Polsek panceng,” ujarnya dikutip radargresik, Senin (7/10/2024).
Anggota juga mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka satu poket klip plastik yang berisikan kristal bening dengan berat 0,18 gram, 1 buah alat hisap bong, satu buah pipet yang terdapat sisa subu.
Tiga buah korek bening merk Tokai, dua sedotan yang dipotong runcing mirip sekop dan handphone Xiomi warna hijau.
“Ketiga tersangka sudah kami tahan dan kami jerat pasal Pasal 114 jo Pasal 127 jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A