Ponton “Upin Ipin” Kembali Menjarah Wilayah Tambang PT Timah, Ternyata Ilegal
TOBOALI – Ponton jenis Upin Ipin kini kembali menjarah wilayah izin usaha pertambangan (Wiup) milik PT Timah, hal ini menyebabkan para mitra gusar.
Ponton Upin Ipin ini juga melakukan penambangan di Rencana Kerja Penambangan (RKP) blok milik mitra PT Timah Tbk, CV VBS.
Diketahui, berdasarkan ketentuan klarifikasi ponton untuk melakukan aktivitas penambangan di perairan laut Bagger Payak Ubi Sukadamai, Toboali, dari PT. Timah Tbk yang menyatakan bahwa PIP jenis Upin Ipin tidak standar, dan ilegal.
“Ponton jenis Upin Ipin yang menambang tersebut adalah Ilegal,” sebut Wastam Alluvial IV PT. Timah Vebi Quari saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Basel Iptu Mulia Renaldi menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk terkait apakah pernyataan tersebut terkait dengan ijinnya, atau wilayah IUP dan hal-hal lainnya.
“Kami akan koordinasikan dulu dengan PT. Timah Tbk, terkait apakah pernyataan tersebut terkait dengan ijinnya, atau Wiup,” tandasnya.
Secara prosedur ponton Upin Ipin ini tidak masuk dalam prosedur atau klarifikasi penambangan di Wiup PT Timah, apalagi izin Surat Perintah Kerja (SPK) juga tidak ada yang mengantongi.
Sehingga diperlukan ketegasan dari PT Timah dalam mengamankan wilayah aset pertambangan mereka.
Hal ini juga dikhawatirkan berkurangnya hasil dari produksi pertambangan yang di lakukan oleh para Mitra PT Timah, yang disebabkan adanya penambangan secara ilegal. []
Nur Quratul Nabila A