Posisi Siti Qomariah Masih Aman

63stikom

Siti Qomariah sulit dibatalkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kaltim Periode 2014-2019. Syarat menjadi calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah terpenuhi. Komisioner KPU Kaltim Viko Januardhy menjelaskan surat keputusan (SK) caleg terpilih dapat diubah.

Kata anggota KPU membidangi bidang hukum itu perubahan harus sesuai dengan syarat menggugurkan caleg terpilih berdasarkan peraturan KPU. “Ada dua yang membuat caleg tidak bisa meneruskan (hingga dilantik). Yakni gugur dalam syarat menjadi caleg. Serta pergantian antar-waktu (PAW),” jelasnya. Mengacu persyaratan di Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD DPRD BAB VII, bagian kesatu Pasal 51 tentang Persyaratan bakal calon. Kata dia, menjelaskan syarat bakal calon anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) telah memenuhi persyaratan.

Yakni, berumur 21 tahun atau lebih, berpendidikan paling rendah tamat SMA, atau madrasah aliyah, atau sekolah menengah kejuruan, pendidikan lain yang sederajat. Selain itu, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. “Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum,” jelasnya.

Jika melihat unsur itu, dipastikan posisi Qamay — sapaan akrab Siti Qomariah — masih aman hingga dirinya dilantik menjadi legislator Karang Paci periode selanjutnya. Sebab, sebagai seorang caleg telah memenuhi kriteria yang ditetapkan penyelenggara pemilu. “Caleg terpilih bisa di-PAW karena mengundurkan diri, pidana minimal lima tahun dengan putusan berkekuatan hukum tetap, pemalsuan dokumen, dan politik uang,” jelas Viko.

Diketahui, Qamay dikabarkan akan diganti dengan kader lain sebelum pelantikan anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019. Pasalnya, perempuan berkerudung itu, dianggap tidak membayar iuran kampanye parpol yang dinaungi, yakni PAN. Soal itu, Politikus PAN Kaltim Rahkmat Maji Gani berkeyakinan jika Qamay tidak sampai diganti dengan kader lain.

Setidaknya, kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kaltim itu, pertimbangan itu muncul melihat dari perjuangan politikus perempuan itu merebut satu kursi di daerah pemilihan (dapil) yang terhitung paling sulit, karena dipenuhi nama-nama besar, dapil Samarinda. “Tentu dengan pertimbangan itu saya yakin tidak akan sampai PAW,” jelasnya.

Sedangkan Sekretaris DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie enggan menanggapi hal itu karena baru mengetahui kabar tersebut. “Untuk saat ini saya tidak bisa berkomentar,” jelasnya. Soal iuran itu, sebelumnya Qamay mengaku dirinya tidak ada niat tak membayar kewajiban membayar iuran. Namun diakui, ketika itu dia tak memiliki dana Rp 50 Juta.

Meski demikian, Qamay tetap membayar dengan cicil tetapi tak disetujui oleh pengurus PAN Kaltim. “Saya berusaha mencari pinjaman uang dan akhirnya dana itu ada. Namun DPW PAN tetap menolak, dan tetap memberi sanksi,” ujarnya. Mengenai pemecatan dirinya, dia pasrah dengan keputusan partai. Disebutkannya, partai memiliki mekanisme berdasarkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tanggap (ART), sehingga tidak semudah itu untuk memecat kadernya. “Saya masih menunggu keputusan dari DPP PAN. Karena keputusan pemecatan merupakan wewenang dari DPP,” ujarnya.

Ketua DPW PAN Kaltim Darlis Pattalongi membantah jika sanksi kepada Qamay hanya persoalan materi. Dia menyebutkan ada persoalan prinsip lain telah dilanggar anggota DPRD Kaltim itu. “Tidak ada persoalan itu (materi),” jelasnya. Namun demikian, dirinya belum melakukan pemecatan Qamay sebagai caleg terpilih. Sebab dirinya masih menunggu keputusan majelis DPP PAN mengenai sanksi yang akan diberikan. “Yang memiliki wewenang memberi sanksi kepada kader hanya DPP,” jelasnya.

Soal keputusan DPP PAN itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menjelaskan keputusan akan segera diputuskan sebelum anggota DPRD dilantik. “Hasilnya baru ketahuan (dipecat apa tidak) setelah ada hasil keputusan DPP,” kata dia. [] RedFj/KP