PPATK Klarifikasi Pemblokiran Massal Rekening: Demi Lindungi Publik dari Kejahatan Finansial

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi isu beredarnya keluhan masyarakat terkait pemblokiran sejumlah rekening oleh pihaknya, termasuk rekening nasabah yang mengaku tidak pernah terlibat tindak pidana. Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap 28.000 rekening yang terindikasi terkait praktik judi daring, penipuan, narkotika, serta tindak pidana lainnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa rekening yang diblokir merupakan rekening bermasalah atau rekening tidak aktif (dormant), berdasarkan data hasil koordinasi dengan pihak perbankan.

“Yang kami blokir adalah rekening-rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti peretas atau pelaku tindak pidana. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat,” ujar Ivan melalui keterangan resmi, Minggu (18/5/2025).

Ia menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan secara selektif dan berdasarkan klasifikasi yang jelas dari perbankan. Tindakan ini, menurut Ivan, bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, melainkan proteksi terhadap potensi penyalahgunaan akun yang tidak lagi dimonitor pemiliknya.

“Jangan salah ya, yang kami blokir hanya yang dikategorikan tidak aktif—berdasarkan informasi yang kami dapat dari bank masing-masing,” lanjutnya.

Beberapa laporan di media sosial menyebutkan bahwa sejumlah nasabah dari salah satu bank mendapati rekening mereka tidak dapat digunakan sejak Jumat (16/5/2025).

Mereka mengaku tidak pernah terlibat kejahatan, dan terpaksa datang ke cabang bank untuk menyelesaikan masalah pemblokiran. Namun demikian, PPATK menyatakan bahwa banyak masyarakat tidak menyadari masih memiliki rekening dormant yang rentan diperjualbelikan atau disalahgunakan oleh pelaku kriminal.

“Banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening. Saat ini marak praktik jual beli rekening dormant yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal,” tegas Ivan.

Ia juga menyebut bahwa tindakan ini merupakan bagian dari peran negara untuk hadir dan melindungi hak-hak publik.

“Kalau tidak dilindungi, akan sangat merugikan masyarakat apabila rekening mereka diretas atau dimanfaatkan oleh pihak yang melanggar hukum,” pungkas Ivan.

Sepanjang 2024, PPATK mencatat telah memblokir 28.000 rekening yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana. Pemblokiran rekening dormant dinilai sebagai langkah strategis untuk meminimalkan risiko kejahatan finansial yang kian berkembang secara digital. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *