PPATK: Perputaran Uang Judi Online Bisa Tembus Rp 1.100 Triliun pada 2025 jika Tak Diantisipasi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Jakarta, 29 Oktober 2021. TEMPO/Tony Hartawan

JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran uang terkait aktivitas judi online diperkirakan dapat menembus angka Rp 1.100 triliun pada akhir 2025 jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah untuk menekan fenomena tersebut.

Hal itu disampaikan Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dari Tindak Pidana Siber 2025, yang digelar di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

“Pada 2025, ada potensi bahwa judi online akan berkembang sangat masif dengan memanfaatkan teknologi finansial atau financial technology (fintech), dan bisa menembus angka Rp 1.100 triliun,” kata Ivan.

Ia menambahkan, proyeksi tersebut dibuat berdasarkan pola tren perputaran uang dan aksesibilitas publik terhadap platform fintech.

Menurut Ivan, apabila tidak ada upaya penekanan dari pemerintah, maka akan terjadi lonjakan akses masyarakat sebesar 21,43 persen terhadap aktivitas judi daring.

“Ini adalah catatan penting apabila pemerintah tidak melakukan penekanan balik. Jika tidak ada kebijakan yang kuat, maka perputaran uang bisa mencapai Rp 1.100 triliun,” imbuhnya.

Ivan juga memaparkan bahwa meskipun tanpa keterlibatan langsung dari fintech, estimasi nilai transaksi dari judi online pada tahun 2025 tetap akan naik secara signifikan. Diprediksi, nilainya bisa mencapai Rp 481,22 triliun atau meningkat sebesar 33 persen dibandingkan tahun 2024.

Kendati demikian, ia menyampaikan optimisme bahwa angka tersebut masih dapat ditekan secara signifikan, tergantung dari konsistensi dan intensitas upaya pemberantasan oleh PPATK bersama instansi terkait.

Dengan memperkuat langkah yang saat ini sudah dilakukan, ia menyebutkan bahwa potensi kerugian dapat ditekan menjadi Rp 223 triliun. Bahkan, jika langkah tersebut diperkuat secara maksimal, maka perputaran uang dari judi online dapat ditekan hingga Rp 150 triliun pada akhir 2025.

“Pilihan kita hanya dua: ketika langkah yang kita lakukan sekarang diteruskan, maka akan turun ke Rp 223 triliun. Namun, ketika langkah ini diperkuat dan diperluas, angka itu bisa ditekan hingga Rp 150 triliun,” tegasnya.

Sejak awal tahun 2025, PPATK mencatat bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online sudah mencapai Rp 47 triliun hingga kuartal I.

Lonjakan angka ini menjadi sinyal serius bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mempercepat dan memperluas gerakan nasional pemberantasan judi daring di Indonesia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *