PPATK: Rp28 Triliun Uang Hasil Judi Online Dilarikan ke Luar Negeri Lewat Kripto

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa uang hasil perjudian banyak dilarikan ke luar negeri dengan modus investasi mata uang kripto. Sepanjang tahun 2024, nilai perputaran dana tersebut mencapai Rp28 triliun.

“Berdasarkan analisis kami, uang hasil perjudian ini dilarikan ke luar negeri, yang menyebabkan aliran modal keluar (capital outflow). Modus yang digunakan adalah melalui platform perdagangan aset kripto seperti Binance dan Cryptocurrency lainnya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi CNNIndonesia pada Jumat (7/2/2025).

Ivan menyoroti bahwa jumlah dana yang dikirim ke luar negeri dengan modus kripto sangat besar dan dapat berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Ia menilai bahwa perputaran uang lebih dari Rp28 triliun ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“Jumlah ini hampir mencapai Rp30 triliun. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa menghambat program ekonomi yang dijalankan oleh Presiden Prabowo,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.

“Indonesia saat ini berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai 157,1 miliar dolar AS. Situasi ini membawa dua dampak: peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Asep juga menyoroti bagaimana pelaku tindak pidana memanfaatkan perangkat digital untuk menyamarkan jejak kejahatan dan menghindari deteksi aparat penegak hukum. Salah satu metode yang digunakan adalah mixer dan tumbler, yang memungkinkan pemindahan aset antar-blockchain tanpa dapat terdeteksi.

Oleh karena itu, Asep menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan kapasitas teknis aparat penegak hukum dalam memahami mekanisme transaksi digital serta menelusuri aliran dana ilegal, terutama dalam bentuk mata uang kripto. Ia mengimbau agar jajaran Korps Adhyaksa lebih proaktif dalam mengantisipasi modus-modus baru dalam tindak pidana ekonomi digital.

PPATK dan Kejagung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam memberantas peredaran uang hasil perjudian dan investasi ilegal berbasis kripto demi menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan digital yang semakin marak terjadi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *