Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut

JAKARTA — Istana Kepresidenan memastikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan segera menyelesaikan sengketa batas administratif atas empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Penyelesaian tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan proses historis serta aspirasi dari kedua belah pihak.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya, dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi serta proses historis dan administrasi yang telah dijalankan selama ini,” ujar Hasan.

Hasan menegaskan bahwa sengketa tersebut bukan merupakan persoalan kedaulatan negara, melainkan berkaitan dengan pengelolaan wilayah administratif antardaerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dalam sistem negara kita, yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif terhadap wilayah yang ditetapkan. Termasuk soal pulau-pulau, ini hanya menyangkut pengelolaan administratif,” jelas Hasan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan pulau dalam satu wilayah administrasi berarti kewajiban pengelolaan berada di tangan pemerintah daerah tersebut.

Namun, karena ini menyangkut klaim dari dua daerah yang sama-sama berada dalam NKRI, penyelesaian diambil alih pemerintah pusat.

“Ini bukan soal kedaulatan, karena kedaulatan tetap milik NKRI. Yang dipersoalkan hanya batas wilayah administrasi daerah. Tidak ada konflik dengan negara lain, ini antar-kita sendiri,” imbuh Hasan.

Menurut Hasan, perbedaan pandangan antara Aceh dan Sumatera Utara muncul karena adanya aspirasi masyarakat yang berbeda terkait pengelolaan pulau-pulau tertentu.

“Ada aspirasi berbeda dari dua daerah dalam NKRI soal pulau-pulau tertentu. Maka sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, akan mengambil alih penyelesaian dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat,” tutup Hasan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengingatkan bahwa perbedaan klaim terhadap wilayah administratif dapat menimbulkan potensi disintegrasi jika tidak disikapi secara bijak dan cepat oleh pemerintah. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *