Prada HMN Tewas, Pomdam Tetapkan Tiga Tersangka
GOWA – Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin menetapkan tiga prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada HMN, yang diduga menjadi korban penganiayaan di barak Yon Arhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman, Selasa (12/11/2025). Ia menegaskan bahwa penyidik Pomdam terus mendalami kasus tersebut dan berupaya mengumpulkan bukti secara komprehensif untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan militer.
“Untuk kasus kejadian yang di Arhanud itu sekarang tiga orang yang kemarin masih saksi, sekarang sudah naik statusnya menjadi tersangka,” kata Budi Wirman, dikutip dari detikSulsel.
Menurut Budi, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi lain dan melengkapi bukti-bukti pendukung. Ia menegaskan bahwa institusi TNI akan menangani kasus ini secara profesional, tanpa ada upaya menutup-nutupi.
“Sekarang masih didalami oleh Pomdam sambil melengkapi bukti-bukti,” ujarnya menegaskan.
Meski sudah ada tiga tersangka, Budi belum memaparkan peran masing-masing prajurit dalam peristiwa yang menewaskan Prada HMN tersebut. Ia menyebut rincian lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan selesai dan kasus dilimpahkan ke pihak Oditur Militer (Otmil) untuk proses hukum lanjutan.
“Untuk peran ketiga orang ini kami belum dapat menyampaikan karena masih dalam proses oleh Pomdam. Kalau memang sudah dilimpahkan kasus ini ke Otmil, nanti akan disampaikan,” jelas Budi.
Kematian Prada HMN sempat mengguncang internal kesatuan karena terjadi di lingkungan militer yang dikenal disiplin dan tertutup. Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena kembali memunculkan sorotan terhadap praktik kekerasan di barak militer.
Pengamat hukum militer menilai langkah cepat Pomdam XIV/Hasanuddin dalam menetapkan tersangka merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum di lingkungan TNI. Proses hukum yang terbuka diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa militer tidak mentolerir tindakan kekerasan di dalam institusinya sendiri.
Sementara itu, pihak keluarga Prada HMN masih menunggu hasil penyelidikan resmi dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. Mereka juga meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas, termasuk jika ada kemungkinan keterlibatan anggota lain di luar tiga tersangka tersebut.
Pomdam XIV/Hasanuddin memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan menjaga keadilan bagi semua pihak,” tegas Budi menutup keterangannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi TNI akan perlunya pengawasan ketat dan penegakan disiplin di lingkungan kesatuan, agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kekerasan internal di tubuh militer. []
Siti iSholehah.
