Pradipto Atmasunu Angkat Bicara Soal Pernyataan Bernada Tuduhan Sepihak
Advokat Pradipto Atmasunu, SH., MH.
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kuasa hukum terlapor ED, Pradipto Atmasunu, SH., MH., angkat suara menanggapi berbagai pernyataan yang berkembang terkait dugaan tindak kekerasan seksual di sebuah yayasan pendidikan Islam di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Dalam keterangannya, Pradipto menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar saat ini masih berupa klaim sepihak yang belum diuji melalui mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
“Saya perlu tegaskan, klien kami berhak atas asas praduga tak bersalah. Proses hukum sedang berjalan, dan tidak boleh ada pihak yang membangun opini negatif seolah-olah perkara ini telah terbukti,” ujar Pradipto Atmasunu, Senin (10/11/2025).
Terkait isu adanya dugaan intervensi dari pihak instansi pemerintah yang disebut-sebut mendatangi keluarga pelapor, Pradipto menilai bahwa narasi tersebut tidak memiliki relevansi dengan posisi hukum kliennya, apalagi sampai dikaitkan dengan ED.
“Jika memang ada kunjungan dari pihak instansi pemerintah, itu dilakukan dalam kapasitas kelembagaan mereka. Tidak ada korelasinya dengan klien kami, dan tidak pernah ada tindakan atau permintaan dari pihak ED maupun kami sebagai kuasa hukum untuk melakukan pendekatan apa pun,” jelasnya.
Menurut Pradipto, tuduhan sepihak yang dilontarkan secara terbuka bahkan bernuansa hujatan justru berpotensi memengaruhi objektivitas penyidikan dan menempatkan kliennya dalam tekanan opini publik sebelum fakta diuji.
“Pernyataan-pernyataan yang bernada provokatif, emosional, atau membangun stigmanegatif, justru dapat mengganggu prinsip penegakan hukum yang independen. Keterangan saksi, bukti-bukti, dan rangkaian fakta harus diuji tanpa tekanan opini,” tegasnya.
Pradipto menambahkan bahwa ED bersikap kooperatif dan telah menyatakan kesiapannya mengikuti setiap tahapan yang diminta penyidik.
“Klien kami tidak pernah menghindar. Ia siap hadir, memberikan keterangan, dan mematuhi prosedur hukum. Kami berharap proses ini berlangsung profesional agar kebenaran substantif dapat terungkap,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Pradipto meminta masyarakat untuk menahan diri dari kesimpulan yang belum tentu selaras dengan fakta.
“Biarkan penyidik bekerja tanpa intervensi dan tanpa tekanan. Semua pihak berhak mendapatkan keadilan, termasuk klien kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui proses hukum dugaan yang disangkakan penyidik sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2022 masih bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
Berdasarkan pantauan Prudensi.com, Jum’at 7 November 2025 dan Senin 10 November 2025 masih pemeriksaan saksi-saksi.(rac)
