Praktik Curang di Balik Lonjakan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Sanksi

JAKARTA – Kenaikan harga Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) mengungkap adanya praktik curang dalam distribusi minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, dan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini mencuat setelah Staf Ahli Menteri Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa rata-rata harga Minyakita pada Januari 2025 mencapai Rp17.389 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Padahal, data menunjukkan produksi Minyakita mencapai 213.988 ton per bulan, sementara kebutuhan nasional hanya sekitar 170.000 ton. Kelangkaan produk di pasaran menimbulkan dugaan adanya pihak yang sengaja menahan distribusi demi keuntungan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi distribusi minyak goreng, terutama menjelang bulan Ramadan. Ia bahkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

“Kami terus melakukan pemantauan. Kemarin saya turun langsung ke Banyuwangi untuk mengecek kondisi minyak goreng. Apalagi menjelang puasa, kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gas menjadi perhatian utama,” ujar Zulkifli saat meninjau Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2025).

Zulkifli juga memperingatkan pihak yang mencoba bermain dalam distribusi bahan pokok.

“Soal gas, minyak goreng, cabai, dan gula, terutama menjelang puasa, harus diawasi dengan ketat. Jangan ada yang coba-coba bermain curang,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti adanya oknum distributor yang sengaja menahan distribusi Minyakita. Salah satu kasus yang terungkap terjadi di Tangerang, di mana stok minyak goreng sengaja tidak disalurkan ke pasar guna menaikkan harga.

“Kemarin di Tangerang, kasus ini sudah kami ekspose. Ini jadi perhatian serius, dan kami tidak ingin ada distributor lain yang melakukan hal serupa. Saat ini sudah kami tertibkan, dan harga mulai kembali ke HET Rp15.700 per liter,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi berat, termasuk penyitaan barang dan pencabutan izin usaha.

“Jika melanggar, stok minyaknya bisa kami sita. Saat ini, kasusnya sudah diproses oleh Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa satu orang telah diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

“Owner langsung yang terlibat. Jika terbukti bersalah, izinnya bisa dicabut,” tambahnya.

Terungkapnya praktik curang dalam distribusi Minyakita menjadi peringatan bagi seluruh distributor dan produsen untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan, terutama menjelang Ramadan, guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *