Praktik Oplos Gas Elpiji Terbongkar di Ngantang, Kerugian Negara Rp228 Juta

SURABAYA โ€” Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh sindikat di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/6/2025), petugas menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

“Empat tersangka yang telah kami amankan yaitu RH sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang bertindak sebagai operator penyuntikan gas,” ujar Jules dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, Selasa (10/6/2025).

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku membeli gas elpiji bersubsidi 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang, lalu menyuntikkan isinya ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi menggunakan alat suntik atau pen khusus. Aktivitas tersebut dilakukan secara rutin dan terorganisasi.

“Dalam satu hari, para pelaku mampu mengoplos hingga 50 tabung elpiji. Mereka menjual hasil oplosan ke masyarakat umum seolah-olah itu adalah elpiji nonsubsidi,” jelas Jules.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menyebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama empat bulan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp228 juta. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh tersangka utama, RH, ditaksir mencapai Rp384 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 10 tabung elpiji 12 kg berisi, 110 tabung kosong 12 kg, 150 tabung elpiji 3 kg berisi, 45 tabung kosong 3 kg, satu tabung kosong ukuran 5,5 kg, 15 alat suntik elpiji, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, timbangan, tang, serta toples berisi segel dan karet sil.

โ€œMeski para pelaku utama telah kami tangkap, kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang subsidi adalah milik negara dan wajib digunakan sesuai peruntukannya,โ€ tegas Lintar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *