Praktik Pengoplosan Gas 3 Kg Terbongkar di Kuta Utara

BADUNG — Polisi membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Seminari, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SA (39) ditangkap karena memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram pada Selasa (26/8/2025) pagi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons terhadap kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang terjadi beberapa waktu terakhir.
“Ini hasil kegiatan penyelidikan untuk merespons isu kelangkaan gas LPG di Bali. Kami berhasil mengungkap praktik ilegal ini,” kata Nengah, Rabu (27/8/2025).
Sadiarta menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Modusnya, pelaku membeli 50 tabung elpiji 3 kilogram dari seorang berinisial LCR di daerah Sanggeh, Kabupaten Badung, dengan harga Rp 23.000 per tabung.
Selanjutnya, pelaku memindahkan isi tabung bersubsidi tersebut ke tabung 12 kilogram menggunakan pipa dan es balok.
Gas hasil pengoplosan kemudian dijual ke warung dan toko di wilayah Kabupaten Badung dengan harga Rp 170.000 per tabung.
Meskipun caranya sederhana, pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp 10 juta per bulan.
“Pelaku melakukan kegiatan pengoplosan sejak tahun 2023 dengan rata-rata keuntungan Rp 10.000.000 per bulan,” jelas Sadiarta.
Sadiarta menegaskan pihak kepolisian akan terus menyelidiki praktik ilegal serupa agar distribusi gas elpiji bersubsidi di Bali kembali normal.
“Kami tidak berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan agar gas elpiji di Bali tidak disalahgunakan oleh pihak yang mengambil keuntungan dari harga subsidi dan nonsubsidi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A